Zakat untuk Pendidikan Umat
Dukung pendidikan anak yatim dan dhuafa melalui zakat.
Kitabisa Lihat CampaignBerbagai program fundraising yang pernah dikelola dan dikembangkan.
Mari bersama menghadirkan manfaat lebih luas melalui program zakat, infak, wakaf, dan kemanusiaan.

Program zakat untuk pemberdayaan umat, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Dukung pendidikan anak yatim dan dhuafa melalui zakat.
Kitabisa Lihat CampaignMendukung ekonomi keluarga dhuafa agar lebih mandiri.
BMM.or.id Lihat CampaignProgram layanan kesehatan untuk masyarakat dhuafa.
Kitabisa Lihat CampaignProgram infak untuk dakwah, masjid, dan bantuan sosial.
Dukung renovasi dan sarana masjid untuk kegiatan dakwah.
BMM.or.id Lihat CampaignBerbagi kebahagiaan untuk anak yatim dan dhuafa.
Kitabisa Lihat CampaignBantuan sembako untuk keluarga yang membutuhkan.
BMM.or.id Lihat CampaignProgram wakaf untuk sarana ibadah, pendidikan, dan air bersih.
Hadirkan akses air bersih untuk pesantren dan masyarakat.
Kitabisa Lihat CampaignDukung penyebaran Al-Qur'an ke pelosok Indonesia.
BMM.or.id Lihat CampaignProgram kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak krisis dan kesulitan.
Dukungan logistik dan kebutuhan dasar untuk penyintas banjir.
Kitabisa Lihat CampaignPenyaluran bantuan darurat untuk korban gempa.
BMM.or.id Lihat CampaignProgram bantuan untuk keluarga yang membutuhkan.
Kitabisa Lihat CampaignProgram tanggap darurat untuk korban bencana di Indonesia.
Dukungan kebutuhan darurat untuk korban kebakaran.
Kitabisa Lihat CampaignPenyediaan air bersih untuk wilayah yang terdampak kekeringan.
BMM.or.id Lihat CampaignDukungan logistik dan pemulihan pasca bencana.
Kitabisa Lihat CampaignProgram solidaritas untuk saudara kita di Palestina.
Dukung kebutuhan pangan untuk keluarga di Palestina.
Kitabisa Lihat CampaignDukungan layanan kesehatan untuk warga Palestina.
BMM.or.id Lihat CampaignDukung pendidikan anak-anak Palestina di tengah krisis.
Kitabisa Lihat CampaignHitung estimasi zakat maal Anda dengan mudah dan sesuai ketentuan syariat.
Estimasi zakat maal 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan dimiliki selama 1 tahun.